* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | Kualifikasi Kecil untuk pekerjaan Jalan (SI 003) dan masih berlaku. | Akta Pendirian Perusahaan | Akte Pendirian dan Akte Perubahan terakhir [apabila telah mengalami perubahan] yang sah | SIUJK | Kualifikasi Kecil untuk pekerjaan Jalan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan yang masih berlaku. | SBU | Kualifikasi Kecil untuk pekerjaan Jalan (SI 003) dan masih berlaku. | Akta Pendirian Perusahaan | Akte Pendirian dan Akte Perubahan terakhir [apabila telah mengalami perubahan] yang sah | SIUJK | Kualifikasi Kecil untuk pekerjaan Jalan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan yang masih berlaku. |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 dan /atau Tahun Pajak 2016). |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi ini paling kurang 10% dari HPS |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak (dikecualikan untuk Penyedia Jasa yang berdiri kurang dari 3 tahun). |
* | Memiliki Pengalaman sesuai kualifikasi pada SBU (SI 003) |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan Personil, fasilitas/ peralatan/ perlengkapan sesuai persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini. |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan [apabila ada]. |
* | Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP). |
* | Memiliki alamat tetap dan jelas. |
* | Untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm cukup mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE. |
* | Surat Pernyataan dari pemberi pekerjaan sebelumnya (bermaterai), bahwa Perusahaan yang bersangkutan memiliki kinerja baik dalam pelaksanaan pekerjaan |
* | Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana dan salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam. |
* | Secara hukum memiliki kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak. |