* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Pengadaan Barang/ Jasa, Sub Bidang Jasa Boga/ Catering/ Makanan dan Minuman dengan Kualifikasi Kecil; | AKTA PERUSAHAAN | dan perubahannya (apabila ada); | TDP | yang masih berlaku; | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Pengadaan Barang/ Jasa, Sub Bidang Jasa Boga/ Catering/ Makanan dan Minuman dengan Kualifikasi Kecil; | AKTA PERUSAHAAN | dan perubahannya (apabila ada); | TDP | yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2016); |
* | Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sekurang-kurangnya memuat :
a. Bukan PNS/Anggota TNI dan POLRI.
b. Perusahaan tidak dalam pengawasan bank, tidak pailit dan salah satu atau semua pengurus tidak sedang terlibat masalah hukum dan tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun.
c. Kebenaran dokumen serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan yang dimilikinya. |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Makanan dan minuman dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Camat yang berlaku tahun 2016/2017. |