| * | Ijin Usaha
| Ijin Usaha | Klasifikasi | | SIUP | yang memenuhi Perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha | | TDP | null | | PKP | null | | NPWP | null | | Akte | Pendirian dan perubahan Terakhir (bila ada) |
|
| * | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya
3 (tiga) bulan yang lalu;
SPT tahunan Tahun 2011 atau 2012 serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir (Okoteber, Nopember dan Desember 2012). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Kualifikasi |
| * | peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
| * | memiliki pengalaman pada subbidang Pengadaan Pupuk Pertanian/Perkebunan |