9 Juli 2021 06:05

PENGUMUMAN



Sehubungan sanggahan terkait ketentuan
preferensi harga dan HEA, dari CV Barokah Utama Sakti No 006.A/ Sanggah_BSJ/BUS/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021, dinyatakan diterima,
maka Tender Paket Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Direncanakan Kepada
Keluarga (Bansos Stimulan Jamban) dinyatakan gagal, dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, perubahan dan beserta
aturan turunannya.



Pokja 2.4a